Petugas P3K

Petugas P3k

LATAR BELAKANG

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :

“Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”

Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
2. sehat jasamani dan rohani;
3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

MATERI PELATIHAN

1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
11. Resusitasi jantung paru
12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
14. Praktek
15. Metode Pelatihan
16. Ceramah, diskusi & praktek

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan terakhir minimal SMA sederajat
  2. Berpengalaman kerja di bidang terkait minimal 1 tahun
  3. Melampirkan foto copy ijazah terakhir
  4. Melampirkan foto copy KTP
  5. Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
  6. Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat
  7. Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan
Pilihan Kelas dan Jadwal
(Belum ada Jadwal)

09.00-17.00 WIB

-

*Venue masih tentative

Biaya per peserta:

-

*Harga belum termasuk pajak

(Belum Ada Jadwal)

09.00-15.00 WIB

-

*Venue masih tentative

-

*Harga belum termasuk pajak

Share the Post:

Form Registrasi Public Training

*) Wajib diisi
× Ada yang bisa dibantu?