Articles

Cara Membuat Kontrak Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan yang Berlaku

Penandatanganan kontrak kerja sesuai UU Ketenagakerjaan antara HR dan karyawan

Pendahuluan. Dalam dunia profesional, Membuat Kontrak Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan hubungan kerja yang sehat, adil, dan sah secara hukum. Kontrak kerja berfungsi sebagai dasar pengaturan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, mulai dari jenis kontrak, komponen wajib, langkah-langkah penyusunan, hingga pasal-pasal penting yang perlu dicantumkan. Artikel ini membahas alasan kontrak kerja harus sesuai hukum, perbedaan PKWT dan PKWTT, poin-poin penting dalam kontrak, langkah praktis penyusunan, contoh klausul yang bisa digunakan, serta kesalahan umum yang perlu dihindari agar kontrak tetap sesuai ketentuan.

Mengapa Kontrak Kerja Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan?

Kontrak kerja yang dibuat asal-asalan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Beberapa alasan mengapa kontrak kerja harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
  • Menjamin hak-hak karyawan (upah, cuti, jam kerja).
  • Menetapkan kewajiban karyawan secara tertulis.
  • Mengurangi risiko perselisihan industrial.
  • Memperkuat profesionalisme perusahaan.

Jenis-Jenis Kontrak Kerja dalam UU Ketenagakerjaan

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau memiliki batas waktu. Contoh: proyek 6 bulan, pekerjaan musiman, atau tugas yang selesai pada periode tertentu.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    Berlaku untuk hubungan kerja permanen tanpa batas waktu tertentu (karyawan tetap).

Komponen Wajib dalam Kontrak Kerja

  • Identitas perusahaan dan karyawan (nama, alamat, jabatan).
  • Jenis pekerjaan dan uraian tugas.
  • Lokasi kerja.
  • Besaran gaji dan cara pembayarannya.
  • Jam kerja, lembur, dan hari libur.
  • Hak cuti tahunan.
  • Durasi kontrak (untuk PKWT).
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.

Tim HRD menyusun kontrak kerja yang sesuai hukum ketenagakerjaan

Langkah-Langkah Membuat Kontrak Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan

  1. Pelajari Aturan Hukum yang Berlaku
    Pahami ketentuan UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya; pastikan tidak ada klausul yang bertentangan.
  2. Tentukan Jenis Kontrak
    Sesuaikan dengan sifat pekerjaan (PKWT/PKWTT) dan hindari penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan tetap.
  3. Rumuskan Klausul dengan Jelas
    Gunakan bahasa sederhana, langsung, dan tidak multitafsir.
  4. Cantumkan Hak dan Kewajiban Secara Seimbang
    Pastikan tidak ada klausul yang merugikan karyawan; misalnya hak cuti dan waktu istirahat.
  5. Sertakan Pasal Penyelesaian Perselisihan
    Tentukan mekanisme sengketa (bipartit, mediasi, arbitrase) secara berjenjang.
  6. Tanda Tangan dan Legalisasi
    Kontrak ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak; masing-masing menyimpan salinan asli.

Contoh Klausul Kontrak (Ringkas)

Pasal 1 – Tugas dan Tanggung Jawab
Karyawan berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai jabatan Staff Administrasi di Divisi HR dan mematuhi seluruh peraturan perusahaan.

Pasal 2 – Upah dan Fasilitas
Perusahaan membayar gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, dibayarkan setiap akhir bulan, termasuk tunjangan kesehatan dan transportasi.

Pasal 3 – Jam Kerja
Karyawan bekerja 40 jam per minggu, Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB.

Pasal 4 – Cuti
Karyawan berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Tidak mencantumkan hak cuti sesuai peraturan.
  • Kontrak kerja hanya lisan tanpa dokumen tertulis.
  • Upah di bawah UMR atau tidak jelas cara pembayarannya.
  • PKWT berulang untuk posisi yang bersifat permanen.
  • Tanpa klausul mekanisme penyelesaian sengketa.

Ringkasan Checklist Cepat

  • Jenis kontrak sesuai sifat pekerjaan (PKWT/PKWTT).
  • Semua komponen wajib tercantum dan jelas.
  • SLA pembayaran gaji dan ketentuan lembur ditulis gamblang.
  • Hak cuti, jam kerja, dan PHK sesuai ketentuan berlaku.
  • Kontrak ditandatangani kedua pihak dan disimpan rapi.

Kesimpulan

Dengan memahami aturan dan langkah-langkah yang benar, perusahaan dapat Membuat Kontrak Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan yang adil, legal, dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Kontrak yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hubungan kerja yang sehat. Pastikan perusahaan konsisten dalam Membuat Kontrak Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan agar tercapai kepastian hukum dan keharmonisan antara karyawan serta manajemen.

Share the Post:

Related Posts

× Ada yang bisa dibantu?